SINGKAWANG - Polres Singkawang melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2024, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menggerebek lokasi perjudian di Jalan Sagatani Saumbang, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dan berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian, Sabtu (30/3/2024).
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai seorang wiraswasta berinisial CK alias A (38 tahun) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang bersama barang bukti berupa 1 unit handphone Infinix Note 12 dan uang tunai sebesar Rp 580.000, -., pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polres Singkawang dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Singkawang.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Singkawang dalam memberantas penyakit masyarakat, dengan sinergi antara berbagai unit di kepolisian serta dukungan dari masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna. Polres Singkawang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara adil dan akuntabel." pungkas Iptu Deddi Sitepu. (CS)