SINGKAWANG - Komitmen Polres Singkawang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya terus terwujud melalui kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat atau yang dikenal sebagai "Pekat Kapuas 2024", Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial TF (37 tahun) di tepi Jalan Yohana Godang Kecamatan Singkawang Barat. Pada Selasa, (26/3/2024).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah 11 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah amplop warna putih yang menjadi wadah bagi salah satu paket sabu tersebut. Tidak hanya itu, tersangka juga menyimpan 1 buah kotak plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam celana yang sedang digunakan. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita 1 buah sendok pipet yang digunakan dalam proses penggunaan narkotika, serta 1 unit handphone merk POCO berwarna hitam.
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H., menyampaikan bahwa "Tindakan tegas yang dilakukan hari ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di Singkawang. Kegiatan Operasi Pekat Kapuas 2024 menjadi wujud nyata dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama, " ujarnya.
Dalam proses penyidikan selanjutnya, pelaku terancam Pasal 114 (2) dan/atau Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(CS)