SINGKAWANG - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 19.30 Wiba di Jalan Antasari Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Jum'at Sore (5/4/2024).
Kapolres Singkawang Akbp Fathcur Rochman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu, S.H. M.H menuturkan, " Benar Satreskrim Polres Singkawang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku dengan Inisial DM (31) dan PEP (28) yang diduga melakukan Tidak Pidana Curat di jalan Antasari Kota Singkawang.
Dari tangan pelaku curat ini, lanjut Kasat Reskrim, petugasnya berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Aerox warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Core, wara Hitam, Imei 1: 352172/09/194158/4, Imei2: 352173/09/194158/2,
Kasat Reskrim menjelaskan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dialami korban pada Hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 19.30 Wiba di Jalan Antasari Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang.
"Sebelumnya korban, sekira jam 18.30 Wib korban bersama ibunya pergi makan malam ke pondok Senangin di Jalan Tani dan setelah makan, sekira jam 19.30 korban jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya dijalan Antasari tiba-tiba datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan menggunakan Sepeda Motor Matic berwarna merah dari arah sebelah kiri dan langsung menarik tas selempang milik korban sehingga terputus tali rantainya kemudian pelaku langung tancap Gas melarikan diri hingga korban tidak mampu mengejar nya lagi dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) tas selempang berwara Krim, 1 Unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 Core, wara Hitam, Imei 1: 352172/09/194158/4, Imei 2: 352173/09/194158/2, dengan Email: rosalia suamryati.60@gmail.com, No handphone terpasang : 0823 5353 5888 dan Kotak Kacamata diperkiran kerugian Rp. 3.000.000, - (Tiga Juta Rupiah) kemudian korban mendatangi Polres Singkawang untuk melaporkan kejadian tersebut".
Setelah mendapat laporan dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi yang akurat bahwa pelaku berada di jalan Kom Yos Sudarso kota Singkawang kemudian di lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku serta dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan jambret(pencurian) pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira jam 19.30 wiba di Jalan Antasari Singkawang dan pelaku mengakui juga telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di TKP yang berbeda di kota Singkawang, "Ujar Kasat Reskrim.
Ianya juga menambahkan bahwa untuk pasal yang di persangkakan terhadap pelaku Inisial DM dan PEP dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun, Pungkasnya. (MFA)